Tarif Cukai Tembakau Tidak Naik, Wagub Jatim Apresiasi Menkeu Purbaya
Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan tidak menaikan tarif cukai tembakau. Foto/Dok. SindoNews
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan tidak menaikan tarif cukai rokok . Bahwa kebijakan cukai hasil tembakau tidak boleh sampai mematikanuntuk menjaga keberlangsungan industri rokok nasional.
Emil menilai, pernyataan tersebut memberi sinyal positif sekaligus harapan baru bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), terutama sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT). “Industri tembakau menjadi sektor manufaktur penyumbang terbesar kedua terhadap PDRB Jawa Timur setelah industri makanan dan minuman,” kata Emil dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025). Baca juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Ia menambahkan, keberadaan industri ini sangat vital karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri ini. Sejauh ini industri rokok, khususnya yang padat karya seperti sigaret kretek tangan, masih berjuang dan bertahan,” jelasnya.
Emil berharap pemerintah dapat membedakan perlakuan cukai bagi pelaku usaha kecil. “Harapan kami cukai untuk pelaku usaha kecil bisa dibedakan, misalnya dengan skema cukai kelas 3. Begitu juga untuk SKT, sebaiknya ada kebijakan afirmatif agar sektor ini terlindungi dan lapangan kerja tetap terjaga,” lanjutnya.
Emil menilai, pernyataan tersebut memberi sinyal positif sekaligus harapan baru bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), terutama sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT). “Industri tembakau menjadi sektor manufaktur penyumbang terbesar kedua terhadap PDRB Jawa Timur setelah industri makanan dan minuman,” kata Emil dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025). Baca juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Ia menambahkan, keberadaan industri ini sangat vital karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri ini. Sejauh ini industri rokok, khususnya yang padat karya seperti sigaret kretek tangan, masih berjuang dan bertahan,” jelasnya.
Emil berharap pemerintah dapat membedakan perlakuan cukai bagi pelaku usaha kecil. “Harapan kami cukai untuk pelaku usaha kecil bisa dibedakan, misalnya dengan skema cukai kelas 3. Begitu juga untuk SKT, sebaiknya ada kebijakan afirmatif agar sektor ini terlindungi dan lapangan kerja tetap terjaga,” lanjutnya.
Lihat Juga :