Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal

Senin, 29 September 2025 - 22:37 WIB
Promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring dinilai perlu pengaturan ulang. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menetapkan regulasi terkait rokok elektrik yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan. Adanya ketidakseimbangan regulasi pada produk rokok elektrik menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional.

"Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal," kata Prof. Candra Fajri Ananda, Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), saat mengungkap hasil kajian lembaganya.

Kajian PPKE FEB UB juga menyoroti pentingnya pengaturan ulang promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda. Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk tidak terkontrol.

Baca Juga: Regulasi Rokok Tak Bisa Dipukul Rata, Peneliti BRIN: Elektrik Risikonya Lebih Rendah

Selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau. Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko.

“Sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda," ujar Prof. Candra.

Candra mengungkapkan, apabila dilihat dari perbandingan biaya konsumsi rokok, terdapat perbedaan beban pengeluaran bulanan antara rokok tembakau legal, dan rokok elektrik. Rokok tembakau legal menimbulkan pengeluaran bulanan tertinggi, yakni antara Rp525.000 hingga Rp1.080.000 per bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!