Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Senin, 29 September 2025 - 22:37 WIB
Sementara itu biaya bulanan rokok elektrik berada pada posisi menengah, dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp750.000. Posisi biaya bulanan ini menjadikan rokok elektrik sebagai alternatif yang semakin berkembang di pasar konsumen.
Perbedaan biaya tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan harga sangat memengaruhi perilaku konsumen. Tatkala harga rokok legal terus meningkat dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal belum optimal, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah, baik melalui pasar rokok ilegal maupun melalui konsumsi rokok elektrik.
Baca Juga: Rokok Elektrik Butuh Regulasi yang Sejalan dengan Kajian Ilmiah
Temuan ini menegaskan adanya hubungan langsung antara kebijakan fiskal di sektor tembakau dengan dinamika pasar yang berkembang di masyarakat. Ketidakseimbangan regulasi antara rokok kretek dan rokok elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
“Sehingga berdampak langsung pada keberlangsungan industri kretek yang selama ini memberikan kontribusi ekonomi dan fiskal bagi negara," tukas Prof. Candra.
Perbedaan biaya tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan harga sangat memengaruhi perilaku konsumen. Tatkala harga rokok legal terus meningkat dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal belum optimal, konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah, baik melalui pasar rokok ilegal maupun melalui konsumsi rokok elektrik.
Baca Juga: Rokok Elektrik Butuh Regulasi yang Sejalan dengan Kajian Ilmiah
Temuan ini menegaskan adanya hubungan langsung antara kebijakan fiskal di sektor tembakau dengan dinamika pasar yang berkembang di masyarakat. Ketidakseimbangan regulasi antara rokok kretek dan rokok elektrik, menjadi faktor penting yang menggeser konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
“Sehingga berdampak langsung pada keberlangsungan industri kretek yang selama ini memberikan kontribusi ekonomi dan fiskal bagi negara," tukas Prof. Candra.
(akr)