Menteri Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, GAPPRI: Bukti Negara Hadir
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 19:14 WIB
Keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 mendapat dukungan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Foto/Dok
JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 bertujuan untuk melindungi jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT). Keputusan itu mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pimpinan Komisi XI DPR.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( GAPPRI ) Henry Najoan mengapresiasi langkah Menteri Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry sebagai bukti negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan hak untuk bekerja.
Menurut Henry, industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta aturan turunannya.
Baca Juga: Purbaya Pilih Lindungi Pekerja, Kebijakan Cukai Rokok 2026 Disambut Positif
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( GAPPRI ) Henry Najoan mengapresiasi langkah Menteri Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry sebagai bukti negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan hak untuk bekerja.
Menurut Henry, industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta aturan turunannya.
Baca Juga: Purbaya Pilih Lindungi Pekerja, Kebijakan Cukai Rokok 2026 Disambut Positif
Lihat Juga :