Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Setor Rp265,4 Miliar

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 14:51 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto hingga Agustus 2025. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan yang konsisten sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Dari total tersebut, sebesar Rp770,42 miliar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara Rp840,08 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.



Baca Juga: Purbaya Tarik Pajak Kripto hingga Fintech Rp41 Triliun per Agustus 2025

Peningkatan penerimaan tersebut mencerminkan aset kripto kini bukan hanya instrumen investasi alternatif, melainkan sektor ekonomi digital yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!