Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, WP Diimbau Segera Aktivasi Akun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:53 WIB
Yon menjelaskan, aktivasi akun merupakan langkah penting agar wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT melalui Coretax.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," tambahnya.

Setelah proses aktivasi, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.

Sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporannya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Menurut Yon, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem tersebut karena Coretax baru digunakan untuk wajib pajak badan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!