Bahlil Bakal Jatuhi Denda Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan
Kamis, 11 Desember 2025 - 12:32 WIB
Adapun penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.
Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektar (ha). Sementara itu komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara capai Rp354 juta per ha.
Seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Menteri Bahlil menekankan, komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12) lalu.
Lihat Juga :