Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut
Minggu, 14 Desember 2025 - 16:56 WIB
Ia menyebut seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Baca Juga: Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!
"Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tandasnya.
Baca Juga: Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!
"Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :