Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya
Selasa, 30 Desember 2025 - 20:39 WIB
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.
Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:
Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi pra bencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:
Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi pra bencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
(akr)
Lihat Juga :