Pengunduran Diri Petinggi OJK Berlanjut, Kini Wakil Ketua Mirza Adityaswara Ikut Mundur
Jum'at, 30 Januari 2026 - 21:27 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Foto/Dok OJK
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini mengikuti keputusan mundur yang lebih dulu diambil oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Setelah Dirut BEI, Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Kompak Mundur
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Setelah Dirut BEI, Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Kompak Mundur
Lihat Juga :