4 Pejabat OJK Mundur Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola, Legislator Pede Pasar Tetap Tenang
Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun menilai dinamika pergantian kepemimpinan di OJK berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun menilai dinamika pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional. Menurutnya, pengunduran diri jajaran pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati, sekaligus mencerminkan komitmen kuat terhadap etika jabatan dan tata kelola institusi yang sehat.
"Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Friderica Widyasari Ditunjuk Jadi Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil DK OJK
Untuk diketahui, pada Jumat (30/1/2025), empat pejabat OJK mengundurkan diri. Mereka adalah Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK), serta I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK) mengundurkan diri.
"Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Friderica Widyasari Ditunjuk Jadi Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil DK OJK
Untuk diketahui, pada Jumat (30/1/2025), empat pejabat OJK mengundurkan diri. Mereka adalah Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK), serta I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK) mengundurkan diri.
Lihat Juga :