Operator Kapal Penyeberangan Keluhkan Kebijakan Short Sea Shipping

Kamis, 17 September 2020 - 12:04 WIB
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan adanya short sea shipping atau pelayaran jarak pendek. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan adanya short sea shipping atau pelayaran jarak pendek. Menurut mereka, adanya pelayaran jarak pendek tersebut bisa menimbulkan gesekan karena rute yang dilayani saling beririsan.

Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, perizinan yang dikeluarkan ada di dua Ditjen di Kementerian Perhubungan . Pertama adalah di Ditjen Perhubungan Darat dan kedua adalah laut.



(Baca Juga: Kemenhub Mati-matian Menghidupkan Program Tol Laut)

"Potensi lintasan berimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh dua direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan, yaitu Ditjen Darat dan Ditjen Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas. Jadi terkesan tidak ada sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian terhadap moda yang sama dan segmen pasar yang sama dan saling membunuh antara lintas yang dikeluarkan Ditjen Darat dan Laut," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!