Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB
“Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan regulasi di sana,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2) lalu.

Sebelumnya, terjadi kekosongan jabatan OJK setelah tiga pejabat utama mengundurkan diri, menyusul mundurnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia.

Tiga pejabat tersebut ialah Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!