Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:51 WIB
Menko Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Menko Airlangga menjelaskan, di dalam UU tersebut nantinya akan mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan maksimal 1 tahun.
"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
Lihat Juga :