Peringatan MSCI Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola Pasar Modal

Senin, 02 Maret 2026 - 22:41 WIB
Di sisi lain, perhatian publik terhadap praktik yang kerap disebut sebagai “ saham gorengan ” juga menjadi bagian dari diskursus mengenai kualitas pasar. Berdasarkan keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah dugaan pelanggaran pasar telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait emiten IPPE yang sempat menjadi perbincangan publik, Titis menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan proses dan pembuktian yang objektif.

“Setiap dugaan pelanggaran tentu harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai regulasi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pembuktian yang memadai,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa sistem hukum di sektor pasar modal telah menyediakan mekanisme administratif, perdata, maupun pidana yang dapat ditempuh apabila memenuhi unsur yang disyaratkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Defensif Respons Lembaga Rating, Investor Butuh Roadmap Reformasi Nyata

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!