Sektor Properti Dinilai Jadi Penggerak Perekonomian Nasional

Jum'at, 18 September 2020 - 10:35 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Sektor properti dinilai mampu menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena itu, pemerintah perlu memberi perhatian lebih serius kepada sektor yang menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja tersebut.

“Peran strategis sektor real estate di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real estate mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujar Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, dalam diskusi virtual bertajuk ‘75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional’, di Jakarta, kemarin. (Baca: Pejabat Publik Diminta terbuka Apabila Terpapar Covid-19)

Namun, jelas dia, di tengah pandemi Covid-19 saat ini sejumlah subsektor properti terpukul. Misalnya, rumah komersial turun berkisar 50–80% dan perkantoran turun 74,6%. “Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. Konsumen masih antusias (terutama di daerah),” kata Totok.

Karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.

Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9–12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.



“Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” ujar Totok. (Baca juga: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Bagi pengamat properti Ali Tranghanda, saat ini, perlu adanya penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada ‘paksaan’ agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman.

“Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor, karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen,” ucap dia, dalam diskusi yang sama.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, penyaluran Tapera akan memberi manfaat untuk para peserta Tapera serta menggerakkan sektor perumahan. Data base yang dimiliki BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar 4 juta peserta. Lalu, dilengkapi dengan peserta yang sudah masuk list eligible berikut lokasinya, dapat mempermudah developer untuk membangun hunian yang tepat sasaran, segera terbeli dan dihuni.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More