Sektor Properti Dinilai Jadi Penggerak Perekonomian Nasional

Jum'at, 18 September 2020 - 10:35 WIB
Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9–12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

“Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” ujar Totok. (Baca juga: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Bagi pengamat properti Ali Tranghanda, saat ini, perlu adanya penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada ‘paksaan’ agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman.

“Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor, karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen,” ucap dia, dalam diskusi yang sama.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, penyaluran Tapera akan memberi manfaat untuk para peserta Tapera serta menggerakkan sektor perumahan. Data base yang dimiliki BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar 4 juta peserta. Lalu, dilengkapi dengan peserta yang sudah masuk list eligible berikut lokasinya, dapat mempermudah developer untuk membangun hunian yang tepat sasaran, segera terbeli dan dihuni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!