OJK Izinkan SLIK di Bawah Rp1 Juta Ajukan KPR Subsidi, Begini Aturan Terbarunya

Senin, 13 April 2026 - 17:31 WIB
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memutuskan, aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Friderica Widyasari Dewi memutuskan, aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan anyar ini ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.



"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta keatas untuk bagi debitnya," kata Friderica saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Permudah Proses Kredit, Ini Manfaat dari SLIK OJK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!