Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja

Kamis, 07 Mei 2026 - 20:20 WIB
Kemnaker dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan perjanjian kerja sama untuk menyalurkan mantan narapidana ke pasar kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan perjanjian kerja sama untuk menyalurkan mantan narapidana ke pasar kerja . Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi bersama di bidang imigrasi, pemasyarakatan, dan ketenagakerjaan guna memastikan proses transisi warga binaan menuju dunia kerja berjalan optimal.

"Melalui kebijakan dan perlakuan khusus, kami ingin memastikan warga binaan dapat kembali bekerja maupun berwirausaha di tengah masyarakat," ujar Cris dalam pernyataan resmi, Kamis (7/5/2026).



Baca Juga: Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global



Cris menyampaikan, bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Hak tersebut mencakup seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang menghadapi kendala sosial, hukum, maupun ekonomi.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal 2025 Kemnaker telah membentuk Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Direktorat ini memiliki mandat untuk memfasilitasi kelompok tenaga kerja khusus, termasuk mantan warga binaan, agar memperoleh akses kerja yang setara dan mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!