Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Senin, 11 Mei 2026 - 13:33 WIB
Menkeu Purbaya menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang namanya terseret dalam kasus dugaan suap. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai , Djaka Budhi Utama, yang namanya terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang. Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa sanksi baru akan dijatuhkan setelah status hukum yang bersangkutan menjadi jelas di persidangan.
Purbaya memilih untuk bersikap hati-hati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
"Kita lihat sampai ke tahap yang lebih jelas lagi. Ini kan baru satu sisi tertuduh ya, tersangka menceritakan apa yang ada, yang dialamin," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menkeu Purbaya menegaskan, komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini jika fakta persidangan membuktikan adanya keterlibatan. "Kita lihat seperti apa nanti. Kalau statusnya sudah clear pak Djaka ya baru kita ambil tindakan," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Purbaya memilih untuk bersikap hati-hati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
"Kita lihat sampai ke tahap yang lebih jelas lagi. Ini kan baru satu sisi tertuduh ya, tersangka menceritakan apa yang ada, yang dialamin," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menkeu Purbaya menegaskan, komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini jika fakta persidangan membuktikan adanya keterlibatan. "Kita lihat seperti apa nanti. Kalau statusnya sudah clear pak Djaka ya baru kita ambil tindakan," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Lihat Juga :