Pembagian Aset Reksa Dana Minna Padi Perlu Dipercepat
Senin, 21 September 2020 - 10:35 WIB
Nasabah In Kind PT Minna Padi Aset Manajement meminta OJK untuk membantu penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi.
JAKARTA - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih terus berupaya mendapatkan sisa hasil investasinya di enam produk reksa dana MPAM yang telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2019 lalu.
Setelah pembagian hasil likuidasi tahap I pada Maret lalu, nasabah enam produk reksa dana MPAM yang telah menyepakati skema pembagian hasil likuidasi reksa dana dalam bentuk efek (In Kind) belum memperoleh seluruh aset investasi yang menjadi haknya. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Pekan lalu, para nasabah enam produk reksa dana MPAM yang menyepakati mekanisme In Kind telah mengirimkan surat terbuka kepada OJK. Mereka meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan pembagian hasil likuidasi, sebab pembagian hasil likuidasi dalam bentuk efek saat ini masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksa dana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Apalagi, berdasarkan informasi dari MPAM, OJK telah menyerahkan pelaksanaan pembagian likuidasi enam reksa dana MPAM kepada para pihak, baik nasabah, MPAM, maupun bank kustodian.
Setelah pembagian hasil likuidasi tahap I pada Maret lalu, nasabah enam produk reksa dana MPAM yang telah menyepakati skema pembagian hasil likuidasi reksa dana dalam bentuk efek (In Kind) belum memperoleh seluruh aset investasi yang menjadi haknya. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Pekan lalu, para nasabah enam produk reksa dana MPAM yang menyepakati mekanisme In Kind telah mengirimkan surat terbuka kepada OJK. Mereka meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan pembagian hasil likuidasi, sebab pembagian hasil likuidasi dalam bentuk efek saat ini masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksa dana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Apalagi, berdasarkan informasi dari MPAM, OJK telah menyerahkan pelaksanaan pembagian likuidasi enam reksa dana MPAM kepada para pihak, baik nasabah, MPAM, maupun bank kustodian.
Lihat Juga :