Pembagian Aset Reksa Dana Minna Padi Perlu Dipercepat
Senin, 21 September 2020 - 10:35 WIB
JAKARTA - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih terus berupaya mendapatkan sisa hasil investasinya di enam produk reksa dana MPAM yang telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2019 lalu.
Setelah pembagian hasil likuidasi tahap I pada Maret lalu, nasabah enam produk reksa dana MPAM yang telah menyepakati skema pembagian hasil likuidasi reksa dana dalam bentuk efek (In Kind) belum memperoleh seluruh aset investasi yang menjadi haknya. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Pekan lalu, para nasabah enam produk reksa dana MPAM yang menyepakati mekanisme In Kind telah mengirimkan surat terbuka kepada OJK. Mereka meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan pembagian hasil likuidasi, sebab pembagian hasil likuidasi dalam bentuk efek saat ini masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksa dana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Apalagi, berdasarkan informasi dari MPAM, OJK telah menyerahkan pelaksanaan pembagian likuidasi enam reksa dana MPAM kepada para pihak, baik nasabah, MPAM, maupun bank kustodian.
Itu sebabnya, Hans mengatakan para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari OJK untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind. "Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans di Jakarta akhir pekan lalu. (Baca juga: Sahabat Nabi Tidak bermazhab, Benarkah?)
Jika para pihak, misalkan bank kustodian, menemui kendala dalam pelaksanaan pembagian hasil likuidasi dalam bentuk In Kind, Hans menyarankan bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK. Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.
Memang, Hans mengakui penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksa dana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash.
Jika hasil likuidasi reksa dana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksa dana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara prorata. (Baca juga: Koeman Sarankan Puig Segera Tinggalkan Barcelona)
Namun dalam kasus likuidasi enam reksa dana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksa dana yang dilikuidasi. Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). "Ini solusi paling realistis," ujar Hans.
Masalahnya, Hans mengatakan bahwa mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu, barulah efek yang menjadi aset reksa dana ditransfer ke rekening efek nasabah.
Selain itu, nasabah bisa jadi memperoleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. "Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans. (Lihat videonya: Bom Pesawat Sukhoi TNI Jatuh ke Permukiman Warga di Takalar)
Agar kasus likuidasi reksa dana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan investor agar memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko. (Rakhmat Baihaqi)
Setelah pembagian hasil likuidasi tahap I pada Maret lalu, nasabah enam produk reksa dana MPAM yang telah menyepakati skema pembagian hasil likuidasi reksa dana dalam bentuk efek (In Kind) belum memperoleh seluruh aset investasi yang menjadi haknya. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Pekan lalu, para nasabah enam produk reksa dana MPAM yang menyepakati mekanisme In Kind telah mengirimkan surat terbuka kepada OJK. Mereka meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan pembagian hasil likuidasi, sebab pembagian hasil likuidasi dalam bentuk efek saat ini masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksa dana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Apalagi, berdasarkan informasi dari MPAM, OJK telah menyerahkan pelaksanaan pembagian likuidasi enam reksa dana MPAM kepada para pihak, baik nasabah, MPAM, maupun bank kustodian.
Itu sebabnya, Hans mengatakan para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari OJK untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind. "Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans di Jakarta akhir pekan lalu. (Baca juga: Sahabat Nabi Tidak bermazhab, Benarkah?)
Jika para pihak, misalkan bank kustodian, menemui kendala dalam pelaksanaan pembagian hasil likuidasi dalam bentuk In Kind, Hans menyarankan bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK. Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.
Memang, Hans mengakui penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksa dana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash.
Jika hasil likuidasi reksa dana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksa dana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara prorata. (Baca juga: Koeman Sarankan Puig Segera Tinggalkan Barcelona)
Namun dalam kasus likuidasi enam reksa dana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksa dana yang dilikuidasi. Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). "Ini solusi paling realistis," ujar Hans.
Masalahnya, Hans mengatakan bahwa mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu, barulah efek yang menjadi aset reksa dana ditransfer ke rekening efek nasabah.
Selain itu, nasabah bisa jadi memperoleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. "Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans. (Lihat videonya: Bom Pesawat Sukhoi TNI Jatuh ke Permukiman Warga di Takalar)
Agar kasus likuidasi reksa dana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan investor agar memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
tulis komentar anda