Pengusaha Alkes Sebut Wajib Masker Medis Bagi Penumpang KRL Tak Picu Kenaikan Harga

Senin, 21 September 2020 - 10:22 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. Foto/Dok ANTARA
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) secara resmi menetapkan aturan wajib menggunakan masker kesehatan bagi penumpang kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek mulai hari ini, Senin (21/9/2020). Dengan begitu penggunaan masker jenis scuba maupun buff ditiadakan.

Menanggapi aturan tersebut, pelaku industri alat kesehatan memproyeksi kewajiban menggunakan masker kesehatan di KRL tidak mempengaruhi harga masker di pasaran secara signifikan, khususnya masker medis. Itu karena pemberlakuan hanya terjadi dalam ruang lingkup yang kecil seperti di KRL.



Sekretaris Jenderal Gabungan Alat Kesehatan Indonesia (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan, harga pasar tidak terbentuk secara otomatis, tetapi melalui suatu proses mekanisme pasar, yakni tarik menarik antara permintaan dan penawaran.

Ketika pasokan masker tinggi dan permintaan rendah, harga masker akan turun. Sebaliknya, ketika permintaan masker tinggi dan penawaran rendah, maka harga masker akan naik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!