Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:45 WIB


"Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan," ungkap Denny.

Langkah pengetatan batas nominal ini dipandang strategis guna meminimalkan celah spekulasi di pasar valas domestik, sekaligus mengarahkan penyerapan valas tunai agar lebih tepat sasaran bagi aktivitas ekonomi produktif.

Selain intervensi pasar dan pembaruan regulasi, Bank Indonesia terus menggulirkan program diversifikasi mata uang transaksi perdagangan internasional melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Skema penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral ini terus digenjot untuk mereduksi dominasi penggunaan mata uang dolar AS di pasar finansial dalam negeri.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!