Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Senin, 15 Juni 2026 - 13:29 WIB
Para pekerja berjalan kaki menuju shelter transportasi umum saat jam pulang kantor di Jakarta, Rabu (28/5/2025). FOTO/Arif Julianto
JAKARTA - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial pemerintah untuk membantu pekerja bertahan secara ekonomi sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Indah menjelaskan, manfaat JKP tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga mencakup akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Fasilitas tersebut disiapkan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK memperoleh pekerjaan baru sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja.
Menurut dia, layanan konseling karier menjadi salah satu komponen penting dalam program tersebut karena dapat membantu peserta mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.
Selain itu, konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi tekanan psikologis dan kebingungan akibat PHK. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan (reskilling) guna meningkatkan peluang kerja.
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Indah menjelaskan, manfaat JKP tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga mencakup akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Fasilitas tersebut disiapkan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK memperoleh pekerjaan baru sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja.
Menurut dia, layanan konseling karier menjadi salah satu komponen penting dalam program tersebut karena dapat membantu peserta mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.
Selain itu, konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi tekanan psikologis dan kebingungan akibat PHK. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan (reskilling) guna meningkatkan peluang kerja.
Lihat Juga :