Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:32 WIB
Diskon tarif transportasi kembali diterapkan pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027. Foto/Dok
JAKARTA - Diskon tarif transportasi kembali diterapkan pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut untuk menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.

Harapannya, stimulus tarif transportasi ini dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan. Baca Juga: Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru





"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30% untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026. Baca Juga: Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!