Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak

Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB
Pemerintah memberikan perlindungan hukum khusus kepada investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Danantara. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memberikan perlindungan hukum khusus kepada investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui revisi aturan ini, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain dapat menerbitkan instrumen utang konvensional, Danantara juga diberi kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus dalam bentuk patriot bond dan merah putih bond.



Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 50A ayat (5), yaitu dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Baca Juga: Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond



"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat (5).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!