Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 - 18:45 WIB
Pemerintah resmi menggulirkan program stimulus berupa potongan harga atau diskon tarif transportasi massal yang berlaku pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi menggulirkan program stimulus berupa potongan harga atau diskon tarif transportasi massal yang berlaku pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Kebijakan ini mencakup pemotongan harga tiket kereta api, kapal laut, hingga pemberian subsidi untuk pesawat terbang dengan besaran sampai dengan 30%.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menyajikan keterjangkauan akses layanan transportasi publik. Lewat stimulus fiskal ini, pemerintah berharap dapat memangkas beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus memicu lonjakan pergerakan orang demi mendongkrak denyut aktivitas ekonomi domestik.



"Selama periode libur sekolah dan juga periode Natal dan Tahun Baru. Untuk insentif dan diskon transportasi, kita atau pemerintah akan memberikan diskon sebesar 30 persen dari harga tiket untuk kereta api periode dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli, kemudian 30 persen tarif dasar untuk kapal Pelni," ungkap Dudy saat mengumumkan Stimulus Ekonomi Semester II 2026 di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!