Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal

Jum'at, 26 Juni 2026 - 11:24 WIB
Mundurnya tingkat kesehatan keuangan BPR Ceper Permata Artha sejatinya telah terdeteksi sejak setahun lalu. Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Status merah ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau kecukupan modal BPR ambles di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen, disusul predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan "Tidak Sehat".

OJK kemudian memberikan kelonggaran waktu bagi pengurus dan pemegang saham pengendali untuk menyuntikkan modal segar. Namun, karena tidak ada perbaikan struktural yang konkret, pada tanggal 12 Juni 2026 statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. OJK menilai pihak pemilik tidak mampu menyelamatkan kelangsungan usaha BPR tersebut dari jurang kebangkrutan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!