Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum

Jum'at, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan berarti pemerintah memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh.

Menurutnya, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen obligasi tersebut, sementara aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Purbaya baru-baru ini.

baca Juga : Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Ia menilai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujar Purbaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!