Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:27 WIB
Kiri ke Kanan (Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn dan Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Bittime resmi meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital (futures) pada Selasa (15/7) setelah memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX). Bittime menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh sejak pengawasan industri aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn seperti dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Ryan mengatakan, peluncuran layanan tersebut memperkuat posisi Bittime sebagai platform investasi kripto dengan portofolio layanan 3-in-1 yang mencakup perdagangan spot, staking, dan futures. Menurut dia, kehadiran layanan futures juga menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan trader Indonesia terhadap platform derivatif yang berada di bawah pengawasan regulator.
"Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn seperti dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Ryan mengatakan, peluncuran layanan tersebut memperkuat posisi Bittime sebagai platform investasi kripto dengan portofolio layanan 3-in-1 yang mencakup perdagangan spot, staking, dan futures. Menurut dia, kehadiran layanan futures juga menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan trader Indonesia terhadap platform derivatif yang berada di bawah pengawasan regulator.
Lihat Juga :