Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Akan Telusuri Penerbitan SPI

Rabu, 23 September 2020 - 09:35 WIB
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan oleh 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.

Anggota Komisi VI DPR Ananta Wahan berpendapat kebijakan antarmenteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral. "Supaya tidak ada salah-salahan," katanya.

Anggota Komisi IV, Ono Surono, mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian, dia tidak menafikan ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal, yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan, baik RIPH maupun SPI. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-9 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)

Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus karena SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!