Indonesia Negara Maritim, Tapi Kontribusi Transportasi Laut Hanya 6%

Rabu, 23 September 2020 - 17:33 WIB
Walaupun Indonesia negara maritim, namun kontribusi transportasi kelautan terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) masih sangat minim. Foto/SINDO Photo
BANDUNG - Walaupun Indonesia negara maritim , namun kontribusi transportasi kelautan terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) masih sangat minim. Mestinya, sektor ini memberi kontribusi lebih besar melihat potensi yang ada.

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan, sektor maritim sebenarnya memegang peranan dan tantangan yang sangat penting bagi Indonesia. Ini karena sekitar 2/3 wilayah Indonesia terdiri dari laut. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dengan sekitar 17.500 pulau.

(Baca Juga: Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah )

"Sayangnya, peranan transportasi laut masih rendah, ini bisa dilihat dari kontribusinya terhadap PDB. Pada tahun 2019, transportasi laut berkontribusi hanya sekitar 6,94 persen," jelas Setiadji, Rabu (23/9/2020).



Berbeda dengan transportasi darat yang mendominasi dan memberi kontribusi cukup besar. Yaitu berkontribusi sekitar 53,64 persen, diikuti transportasi udara sebesar 35,37%.

Menurut dia, salah satu solusi untuk menggenjot sektor maritim adalah para pelaku usaha dan pemangku kepentingan harus memahami Supply Chain Management (SCM). Kompetensi SCM ini perlu untuk bisa memahami dan menganalisis proses secara end-to-end dalam peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan maupun nasional.

Pemahaman terhadap proses dan biaya logistik harus secara menyeluruh, tidak secara parsial. Dengan mengacu analisis INSA dan Pelni, misalnya, distribusi biaya logistik terbagi atas biaya transportasi laut (19%), biaya di pelabuhan asal dan tujuan (31%), serta biaya transportasi hinterland di wilayah asal dan tujuan (50%).

"Sebagai contoh lain, pelaku usaha harus memahami sistem dan proses yang kompleks. Misalnya, dalam proses kepelabuhanan yang menyangkut sekitar 18 instansi terkait dengan aliran barang, informasi, dokumen, dan uang," beber dia.

SCM harus dipahami para pelaku dari perusahaan manufaktur sebagai pemilik barang, penyedia jasa logistik, transportasi, pergudangan, forwarder/EMKL, pelayaran, operator pelabuhan, perusahaan bongkar muat, depo kontainer, serta kementerian/lembaga terkait.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More