Perketat Protokol Kesehatan, Pegadaian Peroleh Label SIBV Safe Guard
Rabu, 23 September 2020 - 18:23 WIB
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) memperoleh label SIBV Safe Guard, sebuah label yang mengacu pada praktik global yang telah direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan disesuaikan dengan Kementerian Kesehatan.
Label SIBV Safe Guard diterima langsung oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pegadaian Edi Isdwiarto dan diserahkan oleh Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia (Persero) Tri Widodo dan Direktur PT Bureau Veritas Indonesia Didie Tedjosumirat.
(Baca Juga: Transaksi Gadai Meningkat, Pegadaian Perketat Protokol Kesehatan)
Pelabelan tersebut juga disesuaikan dengan standar pada industri serta peraturan yang berlaku. Perolehan label ini menandakan bahwa Pegadaian merupakan BUMN yang siap bekerja dalam era tatanan baru dengan kondisi kesehatan, kebersihan, dan keamanan yang layak bagi karyawan dan nasabah.
"Selamat kepada PT Pegadaian (Persero) atas diperolehnya Attestation Label berupa Safeguard Label SIBV sebagai pengakuan terhadap penerapan Protokol Covid-19 di lingkungan PT Pegadaian (Persero) yang telah diimplementasikan secara konsisten. Audit ini sejalan dengan upaya pemerintah membantu mencegah penyebaran rantai Covid-19 di Indonesia dan utamanya untuk lingkungan PT Pegadaian (Persero) sehingga dapat memberikan rasa aman terhadap semua stakeholders," ujar Tri Widodo dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Hal serupa disampaikan oleh Edi Isdwiarto yang menyampaikan bahwa Label SIBV Safe Guard ini merupakan komitmen Pegadaian untuk terus berupaya menjadikan Pegadaian sebagai institusi keuangan yang aman dan nyaman bukan hanya bagi karyawan, tetapi juga nasabah.
"Kami berharap dapat terus menggerakan perekonomian nasional dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan," ujar Edi. Dia menjelaskan, Pegadaian juga tetap konsisten dalam menjaga keberlanjutan implementasi protokoler kesehatan, bagi karyawan dan nasabah yang datang ke outlet-outlet perseroan.
Untuk menunjang hal tesebut, perseroan menerapkan tiga fase yaitu fase transisi, dimana terus membiasakan diri dengan mendisiplinkan perilaku kesehatan dan kelengkapan tatanan baru sehingga menjadi kebiasaan dalam kehidupan bisnis sehari-hari. Kemudian fase reform yang memberlakukan perilaku hidup sehat yang sudah menjadi kebiasaan baru karyawan dan siap produktif dengan cara baru. Sedangkan pada tahap fase stabilisasi, Pegadaian telah mempersiapkan take-off menuju agile organization.
(Baca Juga: Sebagian Besar Peserta Pilkada Belum Miliki Aturan Disiplin Protokol Kesehatan)
"Fase-fase ini kami jalankan sejak Juni hingga Desember 2020 nanti. Dengan adanya label SIBV Safe Guard ini, maka bisnis Pegadaian telah terbukti sertifikasi keamanannya untuk karyawan maupun nasabah sendiri," ujar Edi.
Berbagai langkah antisipasi juga telah dilakukan perseroan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 seperti penyemprotan disinfektan secara rutin, penyediaan hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk kantor, pengaturan jaga jarak, penerapan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta rapid dan swab test secara berkala bagi seluruh karyawan.
Label SIBV Safe Guard diterima langsung oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pegadaian Edi Isdwiarto dan diserahkan oleh Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia (Persero) Tri Widodo dan Direktur PT Bureau Veritas Indonesia Didie Tedjosumirat.
(Baca Juga: Transaksi Gadai Meningkat, Pegadaian Perketat Protokol Kesehatan)
Pelabelan tersebut juga disesuaikan dengan standar pada industri serta peraturan yang berlaku. Perolehan label ini menandakan bahwa Pegadaian merupakan BUMN yang siap bekerja dalam era tatanan baru dengan kondisi kesehatan, kebersihan, dan keamanan yang layak bagi karyawan dan nasabah.
"Selamat kepada PT Pegadaian (Persero) atas diperolehnya Attestation Label berupa Safeguard Label SIBV sebagai pengakuan terhadap penerapan Protokol Covid-19 di lingkungan PT Pegadaian (Persero) yang telah diimplementasikan secara konsisten. Audit ini sejalan dengan upaya pemerintah membantu mencegah penyebaran rantai Covid-19 di Indonesia dan utamanya untuk lingkungan PT Pegadaian (Persero) sehingga dapat memberikan rasa aman terhadap semua stakeholders," ujar Tri Widodo dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Hal serupa disampaikan oleh Edi Isdwiarto yang menyampaikan bahwa Label SIBV Safe Guard ini merupakan komitmen Pegadaian untuk terus berupaya menjadikan Pegadaian sebagai institusi keuangan yang aman dan nyaman bukan hanya bagi karyawan, tetapi juga nasabah.
"Kami berharap dapat terus menggerakan perekonomian nasional dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan," ujar Edi. Dia menjelaskan, Pegadaian juga tetap konsisten dalam menjaga keberlanjutan implementasi protokoler kesehatan, bagi karyawan dan nasabah yang datang ke outlet-outlet perseroan.
Untuk menunjang hal tesebut, perseroan menerapkan tiga fase yaitu fase transisi, dimana terus membiasakan diri dengan mendisiplinkan perilaku kesehatan dan kelengkapan tatanan baru sehingga menjadi kebiasaan dalam kehidupan bisnis sehari-hari. Kemudian fase reform yang memberlakukan perilaku hidup sehat yang sudah menjadi kebiasaan baru karyawan dan siap produktif dengan cara baru. Sedangkan pada tahap fase stabilisasi, Pegadaian telah mempersiapkan take-off menuju agile organization.
(Baca Juga: Sebagian Besar Peserta Pilkada Belum Miliki Aturan Disiplin Protokol Kesehatan)
"Fase-fase ini kami jalankan sejak Juni hingga Desember 2020 nanti. Dengan adanya label SIBV Safe Guard ini, maka bisnis Pegadaian telah terbukti sertifikasi keamanannya untuk karyawan maupun nasabah sendiri," ujar Edi.
Berbagai langkah antisipasi juga telah dilakukan perseroan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 seperti penyemprotan disinfektan secara rutin, penyediaan hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk kantor, pengaturan jaga jarak, penerapan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta rapid dan swab test secara berkala bagi seluruh karyawan.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda