Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Jum'at, 24 Juli 2026 - 20:16 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026). FOTO/Anggie Ariesta
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan berbagai komoditas bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mulai September 2026. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem distribusi bantuan pemerintah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Semua bansos, barang subsidi disalurkan lewat Kopdes nanti, itu perintah Presiden kemarin. Jadi beras, apa semuanya yang subsidi lewat situ," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Menurut dia, pemerintah telah menyepakati penggunaan Kopdes Merah Putih sebagai saluran distribusi berbagai bantuan dan barang bersubsidi kepada masyarakat.
Meski demikian, Purbaya menegaskan mekanisme teknis penyaluran akan ditetapkan oleh masing-masing instansi yang selama ini bertanggung jawab menyalurkan bantuan pemerintah. "Kalau perintah, saya dengar di rapat sih seperti itu, tapi nanti teknisnya diputuskan oleh lembaga-lembaga yang menyalurkan barang itu," ujarnya.
"Semua bansos, barang subsidi disalurkan lewat Kopdes nanti, itu perintah Presiden kemarin. Jadi beras, apa semuanya yang subsidi lewat situ," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Menurut dia, pemerintah telah menyepakati penggunaan Kopdes Merah Putih sebagai saluran distribusi berbagai bantuan dan barang bersubsidi kepada masyarakat.
Meski demikian, Purbaya menegaskan mekanisme teknis penyaluran akan ditetapkan oleh masing-masing instansi yang selama ini bertanggung jawab menyalurkan bantuan pemerintah. "Kalau perintah, saya dengar di rapat sih seperti itu, tapi nanti teknisnya diputuskan oleh lembaga-lembaga yang menyalurkan barang itu," ujarnya.
Lihat Juga :