Genjot Ekonomi Desa, OJK Bakal Permak Kapasitas Bisnis BUMDes

Kamis, 24 September 2020 - 10:05 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang dilakukan antara OJK dan Kemendes PDTT yang ditandatangani bersama belum lama ini oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Melalui nota kesepahaman tersebut, OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes dengan cara meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan, serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center. ( Baca juga:Dorong Ekspor Tuna ke Jepang, Garuda Buka Layanan Kargo Manado - Narita )



"OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan, salah satunya dengan menjadi agen laku pandai (branchless banking)," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program bank wakaf mikro (BWM).

Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru. Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel. ( Baca juga:Memerah, IHSG Pagi Ini Dibuka Turun 63,18 Poin ke 4.854 )

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More