ALFI Apresiasi Komitmen K/L Soal Ekosistem Logistik Nasional
Sabtu, 26 September 2020 - 11:04 WIB
JAKARTA - Sistem logistik nasional belum kompetitif lantaran biaya logistik Indonesia masih tinggi dibanding dengan 5 negara ASEAN, yaitu sekitar 23,5% dari produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden No 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) .
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, sejak awal asosiasinya aktif terlibat mendukung mendukung NLE yang diluncurkan pemerintah. Program itu dinilai bisa mengatasi berbagai tantangan ke depan di bidang logistik.
(Baca Juga: Jalur Logistik Dipangkas, Biaya Lebih Hemat Rp1,5 Triliun) Indonesia, imbuhnya, akan memasuki ASEAN Connectivity pada tahun 2025, sehingga nantinya tidak hanya orang, tapi juga barang yang terhubung. Hal ini, tegas dia, merupakan tantangan yang cukup besar.
Berbagai macam survei menurutnya menyebutkan Indonesia akan masuk dalam tujuh kekuatan besar ekonomi pada 2030. Maka, program NLE merupakan rangkaian penting untuk menuju Indonesia menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar.
NLE adalah sistem kolaborasi yang mengharmonisasikan agar prosedur ekspor impor logistik dapat berjalan lebih efisien. NLE juga merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional (flow of documents), sejak kedatangan sarana pengangkut (kapal/pesawat) hingga barang keluar dari pelabuhan dan tiba di gudang.
"Semuanya bisa diproses secara digital sehingga memudahkan para pelaku bisnis dalam melakukan kegiatan, baik kegiatan domestik maupun kegiatan ekspor-impor. Jadi ini bukan sebuah badan atau organisasi baru," ujar Yukki dalam keterangan pers, Sabtu (26/9/2020).
Dia memgatakan, adapun pelayanan yang dilakukan oleh NLE mencakup antara lain; Delivery Order Online (DO Online) dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2), memfasilitasi penggunaan layanan (pemilik kargo/ penerima barang dan freight forwarder) dalam membuat DO Online dan SP2 maupun informasi kedatangan kapal secara real time dan terintegrasi dalam kegiatan pengiriman barang.
"NLE merupakan hasil kerja sama besar antara Kementerian dan Lembaga (K/L) serta dunia usaha. Hal itu membuktikan, kolaborasi lebih baik dibandingkan kompetisi, makanya kita mempunyai komitmen bersama. Karena itu ALFI mendukung penuh," ujar dia.
(Baca Juga: Benahi Sistem Logistik, RI Harus Capai Peringkat 3 ASEAN)
Yukki menambahkan, ALFI sangat mengapresiasi semua kementerian dan lembaga (K/L) yang berkomitmen dalam mendukung untuk mengeksekusi implementasi NLE sesuai Inpres 5/2020 itu.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama secara virtual soal NLE yang digelar Kamis (4/9), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan mendukung penataan NLE yang diatur dalam Inpres No 5/2020 tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dukungan tersebut dilaksanakan melalui konektivitas dan aksesibilitas antarkawasan dengan mengintegrasikan insfrastruktur dengan simpul transportasi, yakni antara pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal, pusat distribusi dan jaringan transportasi.
Lihat Juga: ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, sejak awal asosiasinya aktif terlibat mendukung mendukung NLE yang diluncurkan pemerintah. Program itu dinilai bisa mengatasi berbagai tantangan ke depan di bidang logistik.
(Baca Juga: Jalur Logistik Dipangkas, Biaya Lebih Hemat Rp1,5 Triliun) Indonesia, imbuhnya, akan memasuki ASEAN Connectivity pada tahun 2025, sehingga nantinya tidak hanya orang, tapi juga barang yang terhubung. Hal ini, tegas dia, merupakan tantangan yang cukup besar.
Berbagai macam survei menurutnya menyebutkan Indonesia akan masuk dalam tujuh kekuatan besar ekonomi pada 2030. Maka, program NLE merupakan rangkaian penting untuk menuju Indonesia menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar.
NLE adalah sistem kolaborasi yang mengharmonisasikan agar prosedur ekspor impor logistik dapat berjalan lebih efisien. NLE juga merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional (flow of documents), sejak kedatangan sarana pengangkut (kapal/pesawat) hingga barang keluar dari pelabuhan dan tiba di gudang.
"Semuanya bisa diproses secara digital sehingga memudahkan para pelaku bisnis dalam melakukan kegiatan, baik kegiatan domestik maupun kegiatan ekspor-impor. Jadi ini bukan sebuah badan atau organisasi baru," ujar Yukki dalam keterangan pers, Sabtu (26/9/2020).
Dia memgatakan, adapun pelayanan yang dilakukan oleh NLE mencakup antara lain; Delivery Order Online (DO Online) dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2), memfasilitasi penggunaan layanan (pemilik kargo/ penerima barang dan freight forwarder) dalam membuat DO Online dan SP2 maupun informasi kedatangan kapal secara real time dan terintegrasi dalam kegiatan pengiriman barang.
"NLE merupakan hasil kerja sama besar antara Kementerian dan Lembaga (K/L) serta dunia usaha. Hal itu membuktikan, kolaborasi lebih baik dibandingkan kompetisi, makanya kita mempunyai komitmen bersama. Karena itu ALFI mendukung penuh," ujar dia.
(Baca Juga: Benahi Sistem Logistik, RI Harus Capai Peringkat 3 ASEAN)
Yukki menambahkan, ALFI sangat mengapresiasi semua kementerian dan lembaga (K/L) yang berkomitmen dalam mendukung untuk mengeksekusi implementasi NLE sesuai Inpres 5/2020 itu.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama secara virtual soal NLE yang digelar Kamis (4/9), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan mendukung penataan NLE yang diatur dalam Inpres No 5/2020 tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dukungan tersebut dilaksanakan melalui konektivitas dan aksesibilitas antarkawasan dengan mengintegrasikan insfrastruktur dengan simpul transportasi, yakni antara pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal, pusat distribusi dan jaringan transportasi.
Lihat Juga: ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
(fai)
tulis komentar anda