Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran
Senin, 28 September 2020 - 10:48 WIB
Masker kain tidak berlabel SNI bakal dilarang beredar dipasaran. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan r egulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) .
Untuk memberikan label SNI , Kemenperin saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona.Regulasi tersebut dirumuskan Kementerian Peridnustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
(Baca juga : Jawab Asumsi Negatif, Menkes Terawan Disarankan Lakukan Empat Hal Ini )
Sebagai informasi, ada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Untuk memberikan label SNI , Kemenperin saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona.Regulasi tersebut dirumuskan Kementerian Peridnustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
(Baca juga : Jawab Asumsi Negatif, Menkes Terawan Disarankan Lakukan Empat Hal Ini )
Sebagai informasi, ada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Lihat Juga :