Nilai Petani Turun 1,73%, SPI Minta Pemerintah Perluas Subsidi

Selasa, 05 Mei 2020 - 19:11 WIB
Nilai Tukar Petani pada April 2020 turun 1,73% dibandingkan NTP Maret 2020, yaitu dari 102,09 menjadi 100,32. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir Nilai Tukar Petani (NTP) pada April 2020 turun 1,73% dibandingkan NTP Maret 2020, yaitu dari 102,09 menjadi 100,32.

Penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun 1,64%, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,10%. Penurunan NTP ini diikuti dengan naiknya Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) petani.

Konsumsi rumah tangga petani merupakan salah satu komponen nilai yang dibayar oleh petani. Secara nasional, pada April 2020, IKRT naik 0,11% sebagai dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19, terkhusus makanan, minuman, komunikasi, kebutuhan rutin dan jasa lainnya

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, posisi NTP April di 100,32 ini hanya sedikit berada di atas angka 100 yang menjadi standar impas petani, sekaligus rendahnya daya beli petani dan kesejahteraannya.

"NTP pangan berada di 100,38. Laporan petani anggota kita di berbagai wilayah juga menunjukkan penurunan," kata Henry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2020).



Dari Tuban, Jawa Timur, Kusnan selaku petani anggota SPI menjelaskan, pada akhir April 2020, harga Gabah Kering Panen (GKP) berada di Rp4.350 dan Gabah Kering Giling (GKG) di Rp5.350 per kilogram.

"Ini jauh turun jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Apalagi ada kenaikan biaya konsumsi rumah tangga selama Covid-19 dan biaya produksi," ujar Kusnan.

Sementara itu, Henry melanjutkan untuk NTP tanaman perkebunan April, berada di 100,82 turun 2,48 dari bulan sebelumnya. Hal ini terlihat dari kondisi petani SPI di lapangan.

"Misalnya petani karet anggota SPI di Kabupaten Tebo. Bulan ini, harga karet per kilogram berada di kisaran Rp4.800-Rp5.400. Harga Rp5.400 hanya untuk kualitas yang bagus. Sementara bulan sebelumnya harga masih bisa mencapai Rp6.200 per kilogram," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More