Berpotensi Buka Lapangan Kerja, Pemerintah Perlu Mendukung Industri HPTL

Rabu, 06 Mei 2020 - 08:25 WIB
Foto: dok/SINDOphoto
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menyiapkan solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 disambut positif oleh berbagai kalangan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) turut mengapresiasi pemerintah.

Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan, pihaknya siap mendukung langkah pemerintah tersebut karena industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM. Selain itu, jika perkembangan industri ini didukung penuh, maka dapat berpotensi menyerap tenaga kerja.

“Sebagai industri yang baru berkembang dua tahun terakhir, industri HPTL telah memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan cukai serta potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru,” kata Aryo di Jakarta baru-baru ini.



Berdasarkan data APVI, industri HPTL, khususnya rokok elektrik, telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko peritel rokok elektrik, yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia. Toko peritel tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Aryo melanjutkan, salah satu bentuk dukungan yang diharapkan dari pemerintah adalah regulasi yang mendukung dan memperkuat keberlangsungan industri HPTL.

“Kami berharap pemerintah dapat menyusun dan menetapkan aturan khusus yang akomodatif bagi industri HPTL. Idealnya, aturan untuk HTPL berbeda dan terpisah dari regulasi rokok. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan mendorong kontribusi bagi negara dan masyarakat luas,” jelasnya.

Menurut Aryo, pemerintah atau pembuat kebijakan dapat menggandeng pelaku usaha dalam membentuk regulasi khusus bagi industri HPTL. Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan akan bermanfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Regulasi tersebut harus mencakup standar produk bagi industri, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, akses informasi yang akurat, serta tata cara pemasaran yang tidak menargetkan anak-anak di bawah usia 18 tahun,” tegasnya. (Hafid Fuad)
(ysw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More