Menaker Ida: Pro-Kontra Omnibus Law Hal yang Wajar

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:04 WIB
"Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh," tambahnya.

Dia menegaskan, pemerintah menyadari bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. "Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR," ucap Ida.

(Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, DPR dan Pemerintah Sekongkol Lahirkan UU Kegelapan)

Disisi lain, proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan, sambungnya, untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama.

"Kita telah menyaksikan bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!