Jokowi Beri Tugas Baru ke Erick Thohir Soal Vaksin, Apa Itu?

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:18 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres itu diteken pada Selasa 6 Oktober 2020 kemarin.

Dalam beleid itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerima tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah perseroan pelat merah dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi.



"Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut, melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN, dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud," tulis Pasal 21 ayat 5 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (8/10/2020). ( Baca juga:Didorong Kebijakan Donald Trump, Rupiah Diramal Bakal Mengepal )

Erick diamanahkan untuk mengkoordinasikan BUMN untuk mendukung penugasan dimaksud. Proses pengadaan vaksin ditugaskan kepada Holding Farmasi BUMN yakni, PT Bio Farma (Persero).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!