OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia

Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:18 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung perubahan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pada pekan lalu dan berlaku mulai 29 September 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.



"OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dengan Bank Indonesia dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan," kata Anto di Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Kepala BI Sebut Digitalisasi Jadi Gerbang Peningkatan UMKM )

Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru ini akan menerapkan bunga setara bunga Lending Facility plus 100 bps sementara Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!