OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia

Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:18 WIB
Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.

Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP sepertinya harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS, antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan/atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS. OJK juga akan mengkomunikasikan kepada BI dalam hal terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank. (Baca juga: Survei BI: 72,6% UMKM Omzetnya Turun Akibat Pandemi )

Selain itu, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lainnya, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukungnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!