Pemerintah Pastikan Izin Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:30 WIB
Warga menjala ikan di kali yang dipenuhi busa limbah pabrik di kawasan Kampung Wisata Curug Parigi, Cikiwul, Kota Bekasi, Minggu (20/9/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Amdal hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.
"Amdal tidak dihapus dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Sri Mulyani Ogah Pakai Dana Abadi Buat Biayai APBN )
UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. "Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum," ucapnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Amdal hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.
"Amdal tidak dihapus dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Sri Mulyani Ogah Pakai Dana Abadi Buat Biayai APBN )
UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. "Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum," ucapnya.
Lihat Juga :