Menhub Perbolehkan Pejabat Kunjungan Kerja ke Daerah Saat PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:54 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Dok
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan mengenai aturan mudik berdasarkan turunan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara, termasuk anggota DPR, diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun dengan catatan terang dia, kunjungan tersebut tidak untuk keperluan mudik. "Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," kata Menhub Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia pun menegaskan pejabat negara tetap harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan. “Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.

Lebih lanjut terang dia selain pejabat tinggi negara, masyarakat dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah. Menhub juga telah mengizinkan semua transportasi beroperasi besok dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan.

“Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada orang tua sakit, atau anak nikah, di Jakarta ada 10.000 pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More