Langkah Transformasi, Erick Thohir Rombak Besar-besaran Direksi PPA

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:10 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, melakukan perombakan besar-besaran di dalam struktur kepengurusan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan, perombakan besar-besaran di dalam struktur kepengurusan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Perombakan itu baik pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota direksi PPA.

Perubahan itu didasari atas Surat Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 yang diterbitkan pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin. (Baca Juga: Jokowi Beri Tugas Baru ke Erick Thohir Soal Vaksin, Apa Itu? )

Untuk direksi, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Ari Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, R.M. Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM, serta Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi I.

Sekretaris Perusahaan PPA Agus Widjaja membenarkan soal perubahan besar-besaran itu. " Betul, ada perombakan. Informasi sudah saya sampaikan ke wartawan," ujar Agus saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).



(Baca Juga: Erick Thohir Kembali Rombak Direksi Perusahaan Pelat Merah, Dirut PT PPA Diganti )

Sedangkan ihwal nomenklatur struktur organisasi, Erick merubah Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Erick juga melakukan pengalihan penugasan anggota direksi PPA di antaranya, Yadi J. Ruchandi semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama, Rizwan Rizal Abidin semula sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi. Dalam keputusan ini, Erick mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2.

Lebih jauh, Erick juga mengeluarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK-326/MBU/10/2020 perihal pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota dewan komisaris perseroan.

Melalui Surat Keputusan yang juga diteken pada 9 Oktober 2020 tersebut, Erick Thohir memberhentikan anggota Dewan Komisaris seperti, Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, dan Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen.

Sebagai gantinya, Erick mengangkat dua nama sebagai anggota Dewan Komisaris PPA. Dua nama tersebut diantaranya,

1. Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama

2. Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More