Jokowi Beri Tugas Baru ke Erick Thohir Soal Vaksin, Apa Itu?
Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:18 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres itu diteken pada Selasa 6 Oktober 2020 kemarin.
Dalam beleid itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerima tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah perseroan pelat merah dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi.
"Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut, melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN, dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud," tulis Pasal 21 ayat 5 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (8/10/2020). ( Baca juga:Didorong Kebijakan Donald Trump, Rupiah Diramal Bakal Mengepal )
Erick diamanahkan untuk mengkoordinasikan BUMN untuk mendukung penugasan dimaksud. Proses pengadaan vaksin ditugaskan kepada Holding Farmasi BUMN yakni, PT Bio Farma (Persero).
Beleid itu menjelaskan Bio Farma dapat melibatkan anak usahanya, yakni Kimia Farma dan Indofarma. “Penugasan kepada Bio Farma dapat melibatkan anak usaha, yaitu PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indofarma Tbk,” Tulis Pasal 5 ayat 3.
Bio Farma pun dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan badan usaha dan atau lembaga lain, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin Covid-19. Ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Sebelumnya, Bio Farma memproyeksikan harga vaksin Covid-19 yang akan dijual di pasaran berkisar Rp200.000 per dosis. Meski begitu, penetapan harga vaksin secara resmi akan diumumkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan perpres ihwal vaksin.
Dalam beleid itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerima tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah perseroan pelat merah dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi.
"Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut, melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN, dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud," tulis Pasal 21 ayat 5 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (8/10/2020). ( Baca juga:Didorong Kebijakan Donald Trump, Rupiah Diramal Bakal Mengepal )
Erick diamanahkan untuk mengkoordinasikan BUMN untuk mendukung penugasan dimaksud. Proses pengadaan vaksin ditugaskan kepada Holding Farmasi BUMN yakni, PT Bio Farma (Persero).
Beleid itu menjelaskan Bio Farma dapat melibatkan anak usahanya, yakni Kimia Farma dan Indofarma. “Penugasan kepada Bio Farma dapat melibatkan anak usaha, yaitu PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indofarma Tbk,” Tulis Pasal 5 ayat 3.
Bio Farma pun dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan badan usaha dan atau lembaga lain, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin Covid-19. Ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Sebelumnya, Bio Farma memproyeksikan harga vaksin Covid-19 yang akan dijual di pasaran berkisar Rp200.000 per dosis. Meski begitu, penetapan harga vaksin secara resmi akan diumumkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan perpres ihwal vaksin.
Lihat Juga :