Tambal Defisit APBN, Bank Indonesia Beli SBN Rp125 Triliun
Rabu, 06 Mei 2020 - 19:33 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto/Dok BI
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp506,8 triliun hingga akhir tahun dan Rp300 trilun dari saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah dan Global Bond. Nantinya, anggaran ini diperuntukan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp5,07 triliun.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia akan ikut berperan dengan membeli surat utang pemerintah. Namun, sebelum masuk, BI akan tetap mengutamakan pasar terlebih dahulu.
"Hitung-hitungan kami jika Rp856,8 triliun perhitungan kami kayaknya belum memperhitungkan menggunakan SAL dan global bond. Jika Rp300 triliun penggunaan SAL dan global bond, maka penerbitan SBN rupiah Rp506 triliun, dan jika dilelang akhir tahun kurang lebih Rp28 triliun per lelang. Insha Allah sebagian besar bisa diserap pasar investor domestik dan asing," ujar Perry di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia merinci dari surat utang Rp506,8 triliun tersebut, 25%-nya akan dibeli oleh Bank Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020, dimana BI memang diizinkan untuk membeli surat utang pemerintah di pasar lelang.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia akan ikut berperan dengan membeli surat utang pemerintah. Namun, sebelum masuk, BI akan tetap mengutamakan pasar terlebih dahulu.
"Hitung-hitungan kami jika Rp856,8 triliun perhitungan kami kayaknya belum memperhitungkan menggunakan SAL dan global bond. Jika Rp300 triliun penggunaan SAL dan global bond, maka penerbitan SBN rupiah Rp506 triliun, dan jika dilelang akhir tahun kurang lebih Rp28 triliun per lelang. Insha Allah sebagian besar bisa diserap pasar investor domestik dan asing," ujar Perry di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia merinci dari surat utang Rp506,8 triliun tersebut, 25%-nya akan dibeli oleh Bank Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020, dimana BI memang diizinkan untuk membeli surat utang pemerintah di pasar lelang.
Lihat Juga :