UU Cipta Kerja Dinilai Mudahkan UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal
Selasa, 13 Oktober 2020 - 23:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal , terutama bagi UMKM . Ketua Nasional Relawan Pengusaha Muda Nasional Eka Sastra menyatakan urusan sertifikasi halal yang juga disinggung dalam UU Cipta Kerja dinilai sangat memudahkan bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman untuk mengajukan sertifikasi halal produk-produknya.
"Terlebih dengan adanya aplikasi seperti GoFood maupun GrabFood, penjual makanan semakin banyak tapi tidak sedikit konsumen yang ragu untuk memesan dari toko-toko tersebut karena takut tidak adanya jaminan halal," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dia menuturkan, UU Omnibus Cipta Kerja memudahkan pelaku pelaku usaha di sektor makanan minuman karena sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut bisa dilakukan bebas biaya karena ditanggung oleh pemerintah. ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )
Sebelumnya, anggota DPR Ibnu Multazam mengatakan dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara daring dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja. ( Baca juga:BRI Gandeng Modal Rakyat Salurkan Pembiayaan Rp30 M bagi UMKM )
Proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini terlalu lama, yakni 93 hari bahkan bisa lebih. Melalui UU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas. Hal ini akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk.
"Terlebih dengan adanya aplikasi seperti GoFood maupun GrabFood, penjual makanan semakin banyak tapi tidak sedikit konsumen yang ragu untuk memesan dari toko-toko tersebut karena takut tidak adanya jaminan halal," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dia menuturkan, UU Omnibus Cipta Kerja memudahkan pelaku pelaku usaha di sektor makanan minuman karena sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut bisa dilakukan bebas biaya karena ditanggung oleh pemerintah. ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )
Sebelumnya, anggota DPR Ibnu Multazam mengatakan dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara daring dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja. ( Baca juga:BRI Gandeng Modal Rakyat Salurkan Pembiayaan Rp30 M bagi UMKM )
Proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini terlalu lama, yakni 93 hari bahkan bisa lebih. Melalui UU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas. Hal ini akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk.
(uka)
tulis komentar anda