Bahas 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Kemnaker Ajak Buruh dan Pengusaha
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:04 WIB
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja .
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.
(Baca juga: 3,3 Juta Pekerja Gigit Jari, Jumlah Penerima Subsidi Upah Mengecil )
"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.
(Baca juga: 3,3 Juta Pekerja Gigit Jari, Jumlah Penerima Subsidi Upah Mengecil )
"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Lihat Juga :